Selamat datang diblog komunitas senapan angin tangerang
Berpetualang Bersama Gejlug tangerang Banten
Minggu, 21 Februari 2010
Ini adalah daftar nama hewan yang dilindungi oleh hukum di Indonesia.
Dilarang memelihara binatang tersebut tanpa persetujuan pihak yang
berwenang. BPada umumnya habitat dari hewan yang dilindungi adalah
cagar alam, di mana daerah cagar alam tersebut tidak boleh terusik dan
terisolasi dari campur tangan kepentingan manusia.
- Alap-Alap
- Anggang
- Anoa
- Babi Rusa
- Badak Jawa
- Badak Kalimantan
- Badak Sumatera
- Bajing Tanah
- Bangau Hitam
- Banteng
- Bayam
- Beruang Muda
- Beruk Mentawai
- Biawak Ambong
- Biawak Maluku
- Biawak Pohon
- Biawak Togian
- Bimok ibis
- Buaya S
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar